
Bekasi Kota, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (SIMLING) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Layanan tersebut digelar dalam rangka mendukung puncak acara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tingkat Kecamatan Bekasi Timur.
Pelayanan SIMLING akan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 19 Agustus 2026
- Lokasi: Kantor Kecamatan Bekasi Timur
- Waktu: Pukul 08.00–12.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM
- Kuota: Terbatas
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa persyaratan berupa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar serta SIM lama asli yang akan diperpanjang.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
“Yuk, manfaatkan layanan SIMLING dan jangan lupa lengkapi persyaratannya. Tertib administrasi, tertib berlalu lintas, keselamatan menjadi prioritas,” demikian imbauan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIMLING diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk selalu tertib administrasi dan berlalu lintas.
Report, Jp
