Dilansir dari Tubamesuji.com
Tulang Bawang.- perisaihukum.com – Proses dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di kampung Penawar Jaya selama dua periode masa kepimpinan kepala kampung (Kakam) Agung dan Carek Roiban sungguh di luar dugaan, pasalnya selama kedua oknum, yaitu mantan Kakam Agung dan mantan Carek Roiban masih duduk di pemerintah kampung Penawar Jaya kecamatan Banjar Margo dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa yang di kelola oleh kedua oknum tidak tercium oleh publik.
Ketika di akhir tahun 2023 telah habis masa kepimpinan Agung mantan Kakam Penawar Jaya yang berkuasa selama dua periode menjabat kepala kampung dan ia mengikuti kembali pemilihan kepala kampung (pilkakam) di tahun 2024 untuk periode ke tiga-nya, dan ternyata kalah, maka dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa selama mantan Kakam itu menjabat mulai terungkap.
Hal ini terbukti ketika salah satu awak media melakukan kunjungan dan meminta informasi sejauh mana pengelolaan dana BUMDES di kampung Penawar Jaya, oleh kepala kampung yang baru yang menang pilkakam di jawab, bahwa sewaktu serah terima jabatan dari kepala kampung yang lama ke kepala kampung yang baru, dana yang tersisa yang di pegang oleh bendahara BUMDES tinggal Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kamis (15/08/2024).
Ketika informasi terkait dana BUMDES dan pengelolaan anggaran dana desa di kampung Penawar Jaya di gali lebih dalam lagi dan di sertai data-data yang berhasil di kumpulkan oleh awak media, kenyataannya lebih mencengangkan lagi, apakah ini suatu dugaan korupsi berjamaah…?
atau ada pembiaran…?
Perjalanan dana BUMDES di kampung Penawar Jaya yang di kelola oleh Agung mantan Kakam dan Roiban mantan Carek, di periode pertama di masa kepimpinan kedua mantan, anggaran dana BUMDES di anggarkan dari dana desa sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Yang Rp50.000.000 (lima puluh juta) di serahkan ke BUMAKAM (setoran wajib di kala itu).sisa Rp.30.000.000. (tiga puluh juta) di kelola BUMDES yang ada di kampung Penawar Jaya.
Dimasa kepimpinan kedua mantan (Kakam dan Carek) periode kedua kepimpinan Agung sebagai kepala kampung Penawar Jaya kembali mengalokasikan anggaran dari dana desa ke BUMDES sebanyak dua kali,
— Yang pertama sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) di peruntukkan simpen pinjam (tidak berjalan/gagal). Terus di alihkan ke embung.
— Yang ke-dua anggaran BUMDES di anggarkan lagi sebesar Rp115.000.000. (seratus lima belas juta rupiah). dialihkan ke embung lagi.
Ketika perkembangan dana BUMDES di pertanyakan lagi oleh awak media, oleh kedua mantan (Kakam dan Carek) saling lempar tanggung jawab dan jajaran kepengurusan BUMDES juga tidak jelas dan tidak bisa dimintai informasi oleh awak media.
Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, Agung mantan Kakam Penawar Jaya tidak bisa di temui dan ketika di hubungi via telpon juga tidak ditanggapi.Sedangkan Roiban mantan Carek dan masih menjadi salah satu staf di kantor kecamatan Banjar Margo belum bisa di temui dengan seribu alasan sibuk mempersiapkan acara HUT 17 Agustusan (melebihi kesibukan pak camat)
Di chatt WhatsApp awak media oleh Roiban mantan Carek di jawab minta waktu di hari Senin depan dengan alasan akan koordinasi dulu dengan Agung mantan Kakam.
Dugaan bahwa dana BUMDES di kampung Penawar Jaya telah habis di korupsi oleh kedua mantan (Kakam dan carek) kian jelas, dan hasil investigasi dan data-data yang di pegang oleh awak media ada dugaan masih banyak Mark-Up dana desa yang di lakukan oleh kedua mantan. (Kakam dan Carek).
Tahap demi tahap akan di lakukan oleh awak media dengan cara berkoordinasi dengan pihak kecamatan Banjar Margo, pihak DPMPK dan inspektorat kab.Tulang Bawang. (sejauh mana hasil monev dan audit yang sudah di lakukan), sebelum melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
(Tim)
Berita bersambung.
Penulis/pimpinan redaksi: Andika