Dilansir dari Tubamesuji.com
Lampung.-perisaihukum.com – Sebagai mana diketahui ciri-ciri awal adanya oknum kepala sekolah yang diduga melakukan korupsi dana BOS secara terang-terangan adalah :Tidak ada papan pengelolaan dana BOS yang bisa di lihat oleh orang tua siswa dan publik (kurangnya transparansi pengelolaan dana BOS, juga tidak ada perubahan bangunan di sekolahan (Perawatan sarana dan Prasarana sekolah tidak ada sama sekali) dan mirisnya lagi yang paling parah adalah oknum kepala sekolah mendadak Gonta ganti mobil pribadi.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri satu (SMKN1) Rawajitu Timur (RJT) kabupateny Tulang Bawang Provinsi Lampung yang berinisial ESL, yang disinyalir telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Untuk diketahui dugaan ini bukan hanya isapan jempol belaka, keluhan dari para orang tua siswa yang merasa bantuan yang di berikan oleh pemerintah pusat yang salah satunya anggaran dana BOS seperti tidak terasa dan terbukti.
Fisik dan bentuk bangunan SMKN 1 RJT dari dulu ya begitu-begitu saja, guru honorer juga sudah banyak berkurang dengan adanya penempatan dari pengangkatan guru P3K, yang secara otomatis banyak anggaran dana BOS yang sepertinya tidak terserap.
Anggaran dana BOS yang di duga ada sebagian yang di Gasak oleh oknum kepala SMKN 1 RJT ,adalah TA 2023
Tahap pertama ;
1. Penerimaan Peserta didik baru Rp.4.100.000.
2. Pengembangan perpustakaan Rp.3.000.000.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.39.363.000.
4.Pelaksanaan kegiatan asasemen dan evaluasi pembelajaran Rp22.210.000.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.48.482.000.
6. Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Rp10.050.000.
7. Langganan daya dan jasa Rp.31.800.000.
8. Pemeliharaan sarana dan Prasarana Rp85.610.000.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.36.165.000.
10. Honor Rp.127.140.000.
11. dst.
Tahap kedua :
1. Rp4.400.000.
2. Rp3.000.000.
3. Rp31.820.000
4. Rp30.940.000.
5. Rp99.215.175.
6. Rp4.250.000.
7. Rp24.300.000.
8. Rp79.704.825.
9. Rp1.200.000.
10. Rp127.140.000.
11.dst.
Yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah sepertinya kerjasama saling menutupi dan saling melindungi di tunjukan oleh oknum guru dan penjaga sekolah, setiap awak media berkunjung untuk meminta informasi di dalam pengelolaan anggaran dana BOS, oleh oknum guru dan penjaga sekolah selalu mengatakan kalau oknum kepala sekolah tidak masuk atau barusan keluar.
Seperti baru-baru ini ketika awak media berkunjung ke sekolah, oleh oknum salah satu guru di katakan kalau kepala sekolah sedang tidak masuk lagi DL beberapa hari kedepan.
” Iya pak, ibu kepala sekolah ke Balam ada urusan penting, mungkin besok baru pulang, mungkin ini pak.” ujarnya (ketika di tanyakan oleh awak media siapa namanya, oleh oknum guru tidak mau menyebutkan namanya) Selasa (13/08/2024).
Hal yang sama selalu terjadi ketika awak media dari manapun yang telah berkunjung ke sekolah SMKN1 RJS, selalu di berikan jawaban yang sama oleh oknum guru dan penjaga sekolah.
Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, oknum kepala SMKN1 RJS tidak bisa di temui dan di hubungi.
Awak media ini akan berkoordinasi dengan inspektorat Provinsi Lampung untuk melaporkan dan mempertanyakan sejauh mana hasil audit yang di lakukan oleh pihak inspektorat provinsi,
tahap demi tahap akan di lakukan oleh puluhan awak media sebelum melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
(Tim).
Berita bersambung :
Dugaan Pungli PPDB, Dugaan pengkondisian Punggutan P3A, dll.
Penulis/pimpinan redaksi : Andika.