
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan praktik persekongkolan tender mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, khususnya pada UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Probolinggo. Selasa 5/05/26
Dugaan tersebut terkait paket proyek penggantian Jembatan Kulak dan Jembatan III di ruas jalan Tongas–Lumbang–Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp8,8 miliar.
Meski paket proyek tersebut diketahui telah tayang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), namun diduga tidak muncul dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, sejumlah kontraktor lokal mengaku tidak dapat mengakses maupun mengikuti proses tender proyek tersebut.
“ Tahu-tahu proyek tersebut sudah dimenangkan dan dikerjakan oleh CV Dwi Tunggal Sejati dengan nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar, nomor kontrak 000.3.3/3663/103.6.8/2026,” ungkap Hasim Ashari, Tim Investigasi LIRA Probolinggo.
Menurut Hasim, terdapat ketimpangan data antara SiRUP dan LPSE. Ia menyebut paket proyek penggantian Jembatan Kulak dan Jembatan III masih tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) di situs resmi SiRUP LKPP, namun tidak ditemukan dalam penelusuran paket tender di LPSE Provinsi Jawa Timur.
“Ini terkesan ada pengondisian dan dugaan persekongkolan tender. KPK harus turun memantau proses pengadaan barang dan jasa di PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Hasim juga mengungkap adanya dugaan pola “tender bayangan”. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah kontraktor, kata dia, paket proyek tersebut dinilai sulit diakses secara umum hingga akhirnya tiba-tiba muncul pemenang dan pekerjaan mulai dilaksanakan.
“Seolah ada upaya mengamankan paket sebelum benar-benar diketahui publik,” ujarnya usai mendatangi Kantor UPT PJJ Probolinggo di Jalan Raya Bromo, Ketapang, Kecamatan Kademangan, Senin (5/5/2026).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 22, yang mewajibkan seluruh Rencana Umum Pengadaan diumumkan melalui LPSE. Menurutnya, pengecualian hanya berlaku untuk pengadaan darurat maupun rahasia negara.
“Sedangkan paket infrastruktur, pengadaan barang, dan jasa konsultansi tahun 2026 jelas tidak masuk kategori pengecualian,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Probolinggo, Agus Hari Purnomo, didampingi staf terkait, membantah adanya pelanggaran dalam proses tender proyek tersebut.
Menurut Agus, seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Verifikasi rekanan dilakukan sesuai nomor urut dalam klasifikasi tender. CV Dwi Tunggal Sejati berada di urutan pertama dan seluruh dokumennya memenuhi persyaratan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Agus.
Terkait tudingan bahwa proyek tersebut tidak tayang di LPSE, Agus kembali menegaskan bahwa paket yang telah muncul di SiRUP otomatis akan tampil di LPSE.
“Tadi saya minta staf PPTK mengecek, ternyata paketnya tayang,” ujarnya.
Namun saat diminta menunjukkan bukti cetak penayangan tender proyek tersebut, Agus menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban resmi melalui surat kepada LIRA Probolinggo.
Reporter – Tim/Red
