Jakarta, perisaihukum.com
Jurnalis Foto Hasiholan Siahaan melayangkan somasi terhadap pegiat media sosial Arbain Rambey. Ia tidak terima karya fotonya dijadikan bahan ejekan di media sosial.
“Karya foto dari saudara Hasiholan dituding palsu atau hasil manipulasi. Padahal foto pesawat Citilink diambil dari atas pesawat carteran asli.” Ucap Perry Hasan Pardede, SH, hari kamis (25/6/2024).
Kuasa hukum Perry Hasan Pardede mengatakan, Bahwa Hasiholan Siahaan Sekitar Tahun 2014, mendapat tugas untuk meliput kampanye pemilu salah satu partai politik di wilayah Provinsi Bali, bersama beberapa wartawan dengan menaiki pesawat terbang carteran sejenis pesawat jet.
“Setelah pesawat yang ditumpangi lepas landas dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju Provinsi Bali, dari dalam pesawat memotret atau mengambil foto/gambar sebuah pesawat maskapai citilink yang sedang melintas tepat di bawah posisi pesawat yang ditumpangi. Beliau mengabadikan momment demi momment tersebut sebagai objek foto dengan menggunakan kamera merek canon seri EOS 1D X lensa 16-35 mm.”tandas Perry kepada awak media.
Perry melanjutkan,
Tahun 2014 mengikuti perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh PT Citilink Indonesia atau dikenal dengan “Citilink” mengirim 2 (dua) buah foto hasil karya beliau kepada panitia penyelenggara lomba fotografi berupa foto/gambar sebuah pesawat/maskapai citilink, yang diikutsertakan yang sedang dalam posisi hendak mendarat (landing) di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi, pengelola account Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang dimiliki dan dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 mengunggah/ mem-posting 2 (dua) foto/gambar jepretan dari Hasiholan dengan caption! tulisan dengan kalimat “Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?”
” Beberapa teman yang menjadi follower Arbain Rambey memberitahu kepada Hasiholan, bahwa foto yang dikirim saat perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citiink tersebut diragukan keasliannya. Dan menambahkan caption “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?”. Imbuh Perry di kantor Elbrury, Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, bahwa dalam media sosial, baik tulisan, gambar, video, yang dengan sengaja diunggah (upload or posting) jelas demi hukum akan membuat bahwa objek unggahan tersebut menjadi “konsumsi publik” atau “domain publik’, yang berimplikasi apabila objek unggahan dan postingan dari media sosial tersebut, dapat disukai atau tidak. Mendapat komentar positif atau tidak dan berdampak terhadap unggahan tersebut.
“Itu terjadi oleh saudara Hasiholan. Hasil karya yakni sebuah pesawat maskapai Citilink yang dipotret dan ikut serta dalam perlombaan fotografi diselenggarakan oleh Citiink tersebut. Dengan nyata pemilik dan/atau pengelola account Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimilki dan dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey TELAH DENGAN SENGAJA pada tanggal 27 Juni 2024 MENGUNGGAH/ MEM-POSTING (dua) foto dengan Caption! “Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” dan terhadap unggahan/ postingan tersebut telah mendapat like (disukai) sebanyak 3.084 (tiga ribu delapan puluh empat) likes dan komentar sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) komentar. “Ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey (Arbain ambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey, tegas dan jelas Memiliki konsekuensi hukum yakni sebagai berikut: – Tindakan yang bersangkutan telah Mengambil dan menggunakan foto/gambar/hasil karya orang lain, tanpa mencantumkan nama pemilik dan/atau tanpa izin dari foto/gambar tersebut jelas dan tegas merupakan pelanggaran hukum, baik melanggar hak cipta dan hak moral pemilik foto dan pemilik karya.
“Perbuatan dari yang bersangkutan (Arbain Rambey) jelas telah bertentangan dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan hukum terdiri dari, KUHP
Pasal 310 ayat (1) dan (2) kemudian Pasal 311 KUHP dan Pasal 318 KUHP. Serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informatika dan Transaksi Elektronik (‘UU ITE”). Termasuk Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta’).” Beber Perry.
Dengan TEGAS MEMINTA KLARIFIKASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM dari pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey, sehubungan dengan maksud dan tujuan dari Saudara melakukan tindakan tidak terpuji dan jelas telah melanggar hukum yang sangat merugikan. Oleh karena itu, dengan ini menyampaikan kepada Saudara untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui melalui media cetak, elektronik dan online termasuk melalui akun media sosial Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) dalam waktu 5 x 24 Jam atau selambat-iambatnya pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 17:00 WB.
(Edo)