JAKARTA,- perisaihukum.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi pemburu Badak Jawa.
Sunendi Tgl 5/6/2024 (tersangka pemburu badak di Ujung Kulon) bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup di jatuhi vonis :
1. Penjara selama 12 tahun potong masa tahanan sementara.
2. Denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) atau subsider penjara 2 bulan).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 100 juta.
Adilkah ?
Kalau mengacu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta, vonis cukup memuaskan karena lebih berat dari tuntutan.
Namun tuntutan JPU ini menggunakan Formula Darmaji (Dahar Lima Bayar Siji) saat membeli gorengan, demikian Singky Soewadji Pemerhati Satwa Liar, Kordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), dalam Keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut Singky menegakan mestinya Sunendi harus dan bisa di jerat berlapis, memasuki kawasan Hutan Lindung tanpa ijin dan “merusak” ( membunuh Badak Jawa yang dilindungi ).
Kepemilikan dan menggunakan senjata api secara ilegal terkena undang-undang darurat.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu : pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Berapa kerugian akibat perbuatannya yang ternyata hasil rilis pihak kepolisian ada 26 individu Badak Jawa yang telah di bunuh untuk di ambil Culanya.
Siapa Cukong Dibalik Sunendi ?
Tidak diungkap.
Badak Jawa (Rhinoceros Sondaicus) berasal dari dua kata Yunani kuno ῥίς (ris) yang berarti “hidung” dan κέρας (keras) yang berarti “Cula binatang”.
Sementara Sondaicus berasal dari Sunda, sebuah wilayah biogeografis yang meliputi Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil lainnya.
Badak Jawa juga dikenal sebagai Badak bercula satu kecil, untuk membedakaanya dengan Badak bercula satu besar, yang merupakan nama lain dari Badak India.
Usia kematangan dewasa betina empat tahun, masa kehamilan 19 bulan, interval kelahiran 5 tahun, sementara usia bisa mencapai 60 tahun.
Namun rata-rata semasa hidup Badak Jawa betina normal maksimal hanya 5 kali beranak.
Mengingat habitatnya semakin sempit dan kini hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon saja, sangat sulit satu individu Badak Jawa bisa beranak 5 kali dalam hidupnya.
Ketika Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pertama kali diberlakukan tahun 1975, Badak Jawa dimasukan kedalam perlindungan Appendix 1, semua perdagangan internasional produk Badak Jawa dianggap ilegal.
Survey pasar gelap Cula Badak telah menentukan bahwa Badak Asia memiliki harga sebesar $ 300.000 per kilogram, tiga kali harga Cula Badak Afrika.
Berarti bisa mencapai Rp 25 Miliard untuk sebuah Cula.
Bahkan harga di pasar gelap bisa mencapai US 4.000 atau sekitar Rp 65 Juta/gram.
Sama dengan Rp 325 Miliar untuk sebuah Cula.
Sunendi dan kawan – kawan sejak tahun 2.000 telah membunuh 6 individu Badak Jawa, namun Jaksa Penuntut Umum di PN Pandeglang hanya menuntut 5 tahun penjara.
Pada hal dari tiga dakwaan terhadap Sunendi terdapat dakwaan melanggar Pasal I Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api secara ilegal dan digunakan untuk kejahatan.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, dan ini layak bagi Sunendi dan kawan – kawan.
Kasus ini menorehkan luka yang dalam bagi pegiat Konservasi dunia, siapa cukong penadah dibalik kasus ini tidak diungkap.
Sunendi sangat layak di vonis mati, sekurangnya penjara seumur hidup.
Yayasan Badak Indonesia (YABI) tidak boleh tinggal diam, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri kurang koordinasi dengan pihak Kejaksaan (Kejagung).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan gagal melindungi satwa liar yang di lindungi.
Bukan hanya Badak, juga Gajah dan Harimau di Sumatera di bantai akibat konflik dengan manusia.
Perlu diketahui bahwa Badak Jawa menduduki peringkat pertama dari 10 jenis satwa liar di dunia yang terancam kepunahannya pungkas Singky.
(D.Wahyudi)
Related Stories
Desember 8, 2024