JAKARTA – perisaihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 29 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, bahwa saksi saksi yang diperiksa berinisal:
1. SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.
2. GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019).
3. TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.
Adapun ketiga (3) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, jelas Kapuspenkum
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
You may have missed
Oktober 10, 2024