Karawang, perisaihukum.comBBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.Kemudian, Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ini harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.Kendati demikian, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap sekali melayani pembelian BBM subsidi dengan jumlah yang tak wajar, bahkan diantaranya telah menjalin kerjasama dengan Mafia Migas, khususnya BBM jenis solar subsidi.
Seperti SPBU 33.41302 tepatnya berada di Jalan Buahaseum, Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat yang diduga bersekongkol dengan para pelaku penimbun BBM solar subsidi. Selasa, 27/02/2024.Dari hasil pengamatan Awak Media, bahwa SPBU tersebut terindikasi telah melayani pembelian BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen dengan dalih untuk kebutuhan pertanian.Setelah ditelusuri, usut punya usut BBM tersebut diduga ditimbunnya di sebuah rumah kosong yang mereka sulap menjadi gudang penyimpanan solar ilegal. Tak hanya itu, di lokasi gudang ini juga terdapat 1 unit mobil box modifikasi yang sedang memindahkan solar kedalam jerigen. Yosep, Pengawas SPBU 33.41302 saat dikonfirmasi dia mengaku tidak mengetahui dengan adanya penimbunan solar yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor yang membeli dengan menggunakan jerigen ditempatnya bekerja ini.
Yosep menyangkal bilamana dirinya telah bersekongkol dengan para pelaku penimbun BBM ilegal, yang dia tahu adalah solar subsidi itu digunakan untuk kebutuhan pertanian.”Ya saya enggak tahu kalau orang yang belinya itu-itu saja, kalau ada barcode ya saya layani, setahu saya itu buat traktor deh, Satu hari 100 liter jatah mereka, sudah aturan Pertamina,” beber Yosep kepada Wartawan. Sementara, Zainal seorang penjaga Gudang saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa BBM jenis solar itu didapatkannya langsung dari SPBU dengan menggunakan jerigen.”Satu motor isinya Empat jerigen, Per jerigen itu 25 liter, sekali muat 100 liter,” ucapnya dengan nada terbata-bata. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khusunya wilayah hukum Karawang belum dikonfirmasi.
Red