
Bekasi, perisaihukum.com
Proyek pembangunan Rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. diduga kuat menggunakan material batu bekas bangunan lama.
Proyek tersebut yang menelan anggaran Rp.200.000.000. dari DAK tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh Swakelola.
“Aneh banget bang proyek yang menggunakan dana dari Dinas Pertanian tersebut tidak dilakukan penggalian, bahkan Hal itu membuat kualitas pemasangan batu irigasi tidak maksimal, khawatirnya akan cepat rusak,”kata LSM Baladaya Dian Suratman.
“Secara keseluruhan kami mendukung proyek yang berlangsung, namun penggunaan material kami sesalkan karena sarat dengan permainan,”Sambung dia Minggu. (03/09/2023).
Sebelum adanya pembangunan irigasi tersebut, dilokasi sebenarnya sudah ada bangunan sejenis namun dalam kondisi tidak maksimal dipergunakan untuk mengalirkan air kesawah. Karena adanya kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Jaringan Tersier maka bangunan lama dibongkar untuk dibangun ulang.
Namun dalam prakteknya kegiatan rehabilitasi dan pembangunan tersebut menggunakan bahan material batu dari bangunan lama.
Kami meminta kepada Dinas Pertanian untuk segera turun ke lokasi, apabila ada kecurangan supaya bangunan tersebut dibongkar, lalu diganti dengan batu yang baru agar terjamin kualitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. belum bisa dihubungi.
reporter, Saimbar
