Sumsel, perisaihukum.com
Ketua DPC LIN Muara Enim Ariyanto menyoroti kegiatan pertambangan yang berada di desa gunung raja kec.empat petulai dangku dan di desa air limau kec.rambang niru kab.muara enim sumatera selatan
berdasarkan no surat 08/SP/K.LIN DPC 07.09/ME/22.berdasarkan Investigasi yang di lakukan di lapangan dengan mengacu pada RKL dan RPL yang dibentuk tahun 2007 dan mengacu pada keputusan Bupati muara enim Nomer:610/KPTS/BAPEDALDA/2008 Diduga banyak terdapat kejanggalan yang di temui di lapangan salah satu contoh
1.mempertahankan vegetasi melakukan penghijauan di kiri kanan sepanjang alur sungai 50-100 meter dan
2.melakukan penghijauan sepanjang jalan tambang dan jalan pendukung tambang.kami selaku lembaga yg independen di sini meminta kepada perusahaan PT.Musi Prima Coal untuk segera merealesakian beberapa point di dalam isi RKL beberapa point tersebut adalah:
1.Melakukan pengecekan kesehatan terhadap masyarakat Desa gunung raja dan Desa Air Limau
2.Melakukan pengecekan sumber Air bersih Desa gunung raja dan Desa Air Limau
3.Penataan Ruang,Lahan dan Tanah
4.kualitas udara dan tingkat kebisingan Tolak ukur dampak sesuai PERGUB SUMSEL NO.17 Tahun 2005.
Menurut keterangan yang kami dapat dari ketua DPC LIN Bapak Ariyanto melalui pesan singkat via WA dan kami juga sudah berkordinasi dengan DLH kabupaten Muara Enim sesuai dengan surat tembusan Nomor:09/SP/K.LIN.DPC 07.09/ME/22
Dan masih banyak yg lainnya sesuai dengan RKL dan RPL
Report, Supri
Related Stories
Desember 8, 2024