
*Ucu Sahputra: Adanya RDP Ke DPRD Komisi II PKL Berharap Berjualan Nyaman Dengan Legalitas Yang Sah.*
Kota Bogor, persaihukum.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera memberikan payung hukum berupa surat keputusan (SK) wali kota yang menata pedagang kaki lima (PKL) agar memberi kepastian kepada masyarakat di tengah kesulitan ekonomi ini
Jumat 20/05/ 2023 15 perwakilan paguyuban pedagang Kali Lima (PPKL) mendapat undangan Angota DPRD untuk mendengar pendapat keluh Kesah yang selama Ini nasib pedagang kaki Lima yang menjadi Object bulan bulan nan Pemkot, Karena ketika negara indonesia di Serang covid 19 hanya pedagang kaki lima bisa membantu perekonomina negri Ini.
Irvan salah satu pedagang perwakilan pedati memaparkan dengan undangan Ini saya berpikirir positive kepada komisi II pedapat saya pedagang kaki lima boleh di Tata tapi di tempat yang sama Dan jangan dipindah tempat atau direalokasi, kami pun akan ikuti pemeritah kota aturan tapi aturan tersebut juga pun Pedagang Kaki Lima yang tidak di Rugikan. Pungkas Nya.
Ditempat yang sama Ucu Syahputra Ketua Paguyuban PKL ikut bicara adanya undangan dari Komisi II berpikir positif Dan mengapriasikan anggota DPRD Komisi II Akan membantu mendorong ke pemerintah pedagang kaki lima diwajibkan di berikan legalitas ,pedagang Kali lima Harus Bersinergi dengan pemerintah bukan jadi Objek bulanan papar Ucu Syahputra.
Kang Iwan sekjen PPKL ikut senang di undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) memaparkan Agar Anggota DPRD komisi II benar mengawal Perjuangan Pedagang kaki Lima jadi subjek bukan objek bulanan, yang selamat Ini sering bertolak belakang terhadap pemerintah Kota.
Hal Senda Anggota Dewan Rizal Utami dari Komisi II Fraksi PAN Memaparkan Kepada awak media kami komisi II Akan mengawal Perjuangan para pedagang Kaki Lima agar bisa bersinergi dengan pemkot Dan pedagang Kaki Lima Wajib mempunyai legalitas atau payung Hukum, agar bisa berjualan nyaman dan sinergi. Pungkasnya
Report, Zeff