
Polsek Celeduk Aman Kan 7 Oknum Melakukan Pemerasan Dengan Modus THR.
Jakarta, perisaikukum.com
Selasa 28 Maret 2023, Polres Metro Tangerang Kota langsung sigap menindaklanjuti adanya pengaduan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat.
Lokasi laporan yang berada di wilayah Ciledug langsung direspon jajaran ke lapangan yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dengan mendatango area Jalan Taman Asri Lama, Cipadu, Kecamatan Larangan.
Tujuh orang berhasil diamankan polisi berkas laporan dari call center 110, dimana pihak kepolisian menerima aduan dari sejumlah warga yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima di pasar malam.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya
“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” kata Zain melalui pesan singkatnya. Rabu pagi 29 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, tujuh orang telah diamankan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu Perpedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” Ucapnya
Report, Andi supriyanto