
Polres Empat lawang berhasil Ringkus Diduga Pengedar Narkoba.
Perisaihukum.com, EMPAT LAWANG – Tim Satuan Resnarkoba Polres Empat lawang Polda Sumatera Selatan, mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Empat lawang yang merupakan pengedar.
Berdasarkan info yang didapat dari Kabag Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat, kepada Media Perisaihukum.com mengatakan,
“Pada hari Minggu 25 September 2022, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pasar Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Empat lawang terdapat sering terjadi penyalahguna atau pengedar narkotika jenis Sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Sat resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut benar ada, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 01.30 wib Kasat Resnarkoba beserta anggota mendatangi rumah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, setelah sampai dirumah tersebut pelaku a.n Piter bin Amrullah (29) dan pelaku ditangkap oleh anggota opsnal, lalu dilakukan penggeledahan dirumahnya pelaku.
Selnjutnya di Rumah pelaku ditemukanlah Satu buah paket yang diduga Narkotika Golongan 1 (satu) jenis Sabu yang dibungkus plastik klip Transparan dengan berat bruto 0,17 gram, diatas sopa ditutup bantal, selain itu ditemukan juga 1 (satu) linting yang diduga Narkotika Gol 1 (satu) jenis Ganja dengan berat bruto 0,45 gram, Satu buah kaca Pirek, Satu buah alat hisap (bong).
Setelah diintrogasi pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satresnarkoba polri, pelaku diduga merupakan pengedar, jelasnya.
Dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tutupnya.
Rporter SL (Tim AUDI)

