
LSM LIAR menyoroti TKD Desa Sidodadi yang di Tambang Oleh Oknum Kades Tahun 2010
PROBOLINGGO, perisaihukum.com
Tanah Kas Desa ( TKD ) merupakan tanah yang dikuasai dan,atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Seperti yang diketahui secara luas,Tanah Kas Desa (TKD) tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan/red) tanpa persetujuan seluruh dari warga desa setempat, termasuk oleh dan kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, terkecuali hal tersebut diperuntukan terhadap kepentingan umum.
Namun berbeda dengan Informasi yang diterima oleh media dari beberapa warga, terkait keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.Dimana pada tahun 2010 silam,tanah (TKD/red) tersebut digali oleh salah satu oknum petinggi desa setempat yang diduga keuntungan nya untuk kepentingan pribadinya.Padahal,titik galian C tersebut tepat berada di lahan Tanah Kas Desa (TKD).
Beberapa warga RT 11/12 Dusun Kalianyar 3 Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, mengungkapkan rasa kekawatirannya terkait dampak pasca dilakukan aktivitas penambangan tersebut (Galian C/red). Menurutnya,kedalaman yang sekira mencapai 5 meter ,serta titik lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga tersebut,bisa memicu longsor dan jebolnya tanggul penahan air.Senin,(26/09/2022)
“Jika musim hujan tiba,tidak menutup kemungkinan tanah yang disebelahhnya akan tergerus dan longsor.Apalagi lokasinya berdekatan dengan saluran air (sungai),bisa bisa jebol tanggulnya,”jelas warga yang tidak diketahui identitasnya.
Mengacu kepada pedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007″).Kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok (TKD) tersebut, melainkan dapat menyewanya.
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam pengelolaan tanah bengkok (TKD) yang ada, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan tanah bengkok.
Ketua LSM LIAR,Hadi menjelaskan bahwa,tindakan Kades Sidodadi (MT) yang diduga melakukan penambangan tanah bengkok yang berada di kawasan lahan Aset Desanya tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA).
Menurutnya,penambang dan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana harus menerima konsekuensinya.
“Dalam kasus ini diduga penambangan dilakukan di lahan pertanian tanah bengkok (TKD), sehingga menyebabkan adanya tindakan alihfungsi dari lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, dan melanggar Pasal 103 Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.jelasnya
Report, ( Mardiono )
