
Polres Empat Lawang Amankan
Miras dan Rokok
Tanpa Cukai.
Perisaihukum.id, – EMPAT LAWANG –
Polres Empat Lawang melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa warung
dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat
Lawang, Propensi Sumatra Selatan, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi didapat Awak Media Perisaihukum.id, dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP.Hidayat mengatakan,
Giat Operasi dan Razia Miras ini dilakukan oleh personil Polsek Ulu Musi dan
Personil Sat Intelkam, yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu. Suparna
dan Kanit Reskrim Aipda M. Fais.
Diketahui Setidaknya ada 6 Dus minuman keras (miras) berhasil disita. Selain mengamankan
miras, tim juga menyita 36 bungkus rokok tanpa cukai yang berasal dari sebuah
toko milik warga Desa Karang Anyar.
Berkaitan dengan itu Kasat Intelkam Polres Empat Lawang Iptu. Suparna mengatakan, razia perederan
miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) agar selalu kondusif. Dan sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko
yang diduga menjual miras, imbuhnya.
“Dari razia miras ini, anggota berhasil mengamankan 6 Dus miras berbagai merk
seperti Minxon dan Vodka dan 36 bungkus rokok merk joyo tanpa
cukai.” Ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi
kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran
miras di wilayahnya.
Rpoter, SL (Tim AUDI)
