
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Jakarta Utara, tetap membuka layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR selama September 2026.
Berdasarkan informasi layanan UP PKB Cilincing, pelayanan berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan pada Sabtu pelayanan dibuka pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan tidak beroperasi pada hari Minggu.
UP PKB Cilincing berlokasi di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Cilincing Raya Km 17, Semper Timur, Jakarta Utara, dengan nomor telepon (021) 4410320.
UP PKB Cilincing merupakan salah satu unit pelayanan yang menangani pengujian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berukuran besar seperti truk trailer dan kontainer.
Kepala UP PKB Cilincing, Adji Kusambarto, sebelumnya mengimbau pengusaha angkutan dan pengemudi untuk melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan guna memastikan kendaraan tetap laik jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Proses pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui layanan resmi UP PKB Cilincing. Situs resmi tersebut juga menyediakan informasi kuota KIR, layanan uji berkala, mutasi keluar, serta numpang uji masuk atau keluar.
Dari sisi kapasitas, UP PKB Cilincing memiliki empat lajur pengujian. Setiap lajur disebut mampu melayani sekitar 110 kendaraan per hari sehingga kapasitas pengujian mencapai sekitar 440 kendaraan. Selain itu tersedia layanan kolektif dengan kapasitas hingga 120 kendaraan tambahan per hari.
Pengujian KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik beroperasi, antara lain melalui pemeriksaan kondisi fisik, mesin, sistem pengereman, serta emisi gas buang.
Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib uji, diimbau memperhatikan jadwal pelayanan dan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan agar proses pengujian kendaraan dapat berjalan tertib dan lancar.
Report, Jp
