
Madiun, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Madiun memberikan pencerahan kepada para peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebelum peserta mengikuti rangkaian ujian teori maupun praktik. Petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan penerbitan SIM, tata cara pelaksanaan ujian, serta berbagai hal yang harus diperhatikan selama proses pengujian.

Selain itu, peserta juga dibekali edukasi mengenai etika berkendara, pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta tanggung jawab setiap pengendara dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Petugas Satpas Polres Madiun menegaskan bahwa penerbitan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memadai untuk berkendara dengan aman di jalan raya.

Melalui kegiatan pencerahan ini, diharapkan peserta dapat mengikuti seluruh tahapan ujian dengan lebih percaya diri, memahami prosedur yang berlaku, serta menjadi pengendara yang disiplin dan berbudaya tertib berlalu lintas.
Satpas Polres Madiun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan SIM yang profesional, transparan, humanis, dan berorientasi pada peningkatan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Report,
