
Probolinggo – Perisaihukum.com
Polemik pengelolaan anggaran desa di Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kegiatan Keadaan Mendesak, serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kamis 30/07/2026
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian masyarakat, yakni:
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dan kegiatan pendukung lainnya) sebesar Rp17.500.000.
Program Keadaan Mendesak sebesar Rp54.000.000.
Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp227.028.000.
Khusus pada penyertaan modal BUMDes, sejumlah warga menduga penggunaan anggaran tersebut belum disertai informasi yang memadai kepada masyarakat. Mereka menilai belum terdapat penjelasan terbuka terkait realisasi kegiatan, bukti transaksi, maupun hasil usaha yang dapat diketahui publik.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial SI, menilai pengelolaan anggaran BUMDes perlu mendapat perhatian serius.
“Dana BUMDes itu nilainya ratusan juta rupiah. Pengelolaannya harus transparan kepada masyarakat desa. Jangan sampai laporan dibuat tanpa disertai bukti yang jelas. Pemerintah desa dan masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Probolinggo serta Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, terutama yang berkaitan dengan program ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (30/07/2026), Bendahara Desa yang akrab disapa Nan memberikan jawaban singkat.
“Waalaikum salam wr wb. Monggo bisa menghadap Pak Kades,” tulisnya.
Pada hari yang sama, awak media juga mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Gunggungan Kidul, Sudi, terkait sejumlah item penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala Desa Sudi menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Saya sekarang ada di rumah, kurang enak badan. Besok saya masuk. Sekarang masih di rumah karena belum sehat,” jawabnya melalui pesan singkat.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku masih mempertanyakan realisasi beberapa program yang disebut telah berjalan. Menurut mereka, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan belum terlihat hasil maupun bukti fisiknya di lapangan.
Sementara itu, Camat Pakuniran belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Ketua DPC LSM PENJARA, Samat Jawara, turut angkat bicara mengenai pengelolaan BUMDes Desa Gunggungan Kidul. Ia menilai berbagai kejanggalan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang.
“Ini menyangkut penggunaan uang publik. Karena itu perlu dilakukan audit secara terbuka. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes.
“Kami meminta Inspektorat dan pihak terkait bergerak cepat untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” tambahnya.
Menurut Samat, dana BUMDes merupakan aset masyarakat desa yang harus dikelola secara profesional dan transparan demi mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Berbagai temuan dan keluhan warga tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit serta klarifikasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Gunggungan Kidul.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Reporter: Rul
