
Ciamis, perisaihukum.com
Satlantas Polres Ciamis terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mudah, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan. Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., mengatakan seluruh proses pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SIM

“Pengurusan SIM sangat mudah. Pemohon cukup datang langsung ke Satpas sesuai domisili, melengkapi persyaratan administrasi, kemudian mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik,” kata AKP Anjar, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa perantara untuk memperoleh SIM. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus dalam setiap tahapan ujian.
Menurutnya, biaya penerbitan SIM juga telah diatur secara resmi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk penerbitan SIM A dikenakan tarif Rp120.000, sedangkan SIM C sebesar Rp100.000. Di luar ketentuan tersebut tidak terdapat biaya tambahan dalam proses pelayanan.
AKP Anjar memastikan Polres Ciamis akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan pelayanan SIM untuk kepentingan pribadi melalui praktik percaloan maupun pungutan liar.
“Pelayanan yang bersih menjadi komitmen kami. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya calo atau pungutan di luar ketentuan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pengalaman positif juga disampaikan Achmad Afrizzal, warga Perumahan Bumi Imbanagara Permai, yang baru saja menyelesaikan proses pembuatan SIM C. Ia mengaku seluruh tahapan berjalan tertib dan transparan hingga SIM diterbitkan pada hari yang sama setelah dinyatakan lulus.
“Saya mengikuti semua prosedur sendiri tanpa bantuan siapa pun. Pelayanannya cepat, petugas memberikan arahan dengan baik, dan biaya yang dibayarkan sesuai tarif resmi,” ujarnya.
Melalui edukasi kepada masyarakat ini, Satlantas Polres Ciamis berharap semakin banyak warga yang memahami prosedur resmi pembuatan SIM sehingga tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa calo. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelayanan publik agar tetap profesional, transparan, dan berintegritas.
Report, Jp
