
Kota Pekalongan, perisaihukum.com
Media Perisai Hukum Biro Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperkenalkan maskot atau ikon resmi bernama Pendekar Kipas Chen Baozheng (陈宝正) sebagai simbol komitmen dalam mengedukasi masyarakat sekaligus mengawal penegakan hukum melalui pemberitaan dan advokasi.
Maskot tersebut mengusung jargon “Membela Keadilan dengan Advokasi dan Pemberitaan”, yang mencerminkan peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan sesuai koridor hukum.
Pihak Media Perisai Hukum Biro Kota Pekalongan menyampaikan bahwa Pendekar Kipas akan menjadi wajah berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang mencakup perlindungan anak, pencegahan praktik debt collector yang melanggar hukum, kampanye antikorupsi, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum. Kegiatan tersebut direncanakan dilaksanakan secara langsung maupun melalui media digital.
Dalam program edukasi, Pendekar Kipas dijadwalkan mengunjungi sekolah-sekolah dasar di Kota Pekalongan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak. Selain itu, sosialisasi juga akan menyasar masyarakat di tingkat desa dengan materi mengenai pencegahan korupsi, pungutan liar (pungli), dan kesadaran hukum.
Selain menjalankan fungsi edukasi, Media Perisai Hukum Biro Kota Pekalongan menyatakan akan turut melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Di antaranya dengan melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh aparat penegak peraturan daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, serta mengawal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Media Perisai Hukum menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan dan advokasi akan dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan fakta, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Report, Ariyanto
