
Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Adji Kusambarto, mengimbau para pengusaha angkutan barang, khususnya truk trailer dan kontainer, untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan serta melaksanakan uji berkala (KIR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Adji mengatakan pemeriksaan kelaikan kendaraan merupakan langkah penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, UP PKB Cilincing secara khusus melayani pengujian kendaraan angkutan berukuran besar, seperti trailer dan kontainer. Ia mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda pelaksanaan uji berkala sehingga kondisi kendaraan tetap terjaga dan pelayanan pengujian dapat berjalan lebih tertib.
“Pengusaha angkutan diharapkan proaktif memastikan setiap armada menjalani uji KIR secara berkala. Kendaraan yang dinyatakan laik jalan akan memberikan rasa aman, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Adji.

Ia menambahkan, apabila kendaraan tidak memenuhi standar saat pengujian, pemilik diminta segera melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan sebelum mengajukan uji ulang. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh komponen kendaraan berfungsi dengan baik sebelum kembali beroperasi di jalan raya.
UP PKB Cilincing juga mengingatkan bahwa pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring guna mempermudah proses pelayanan. Melalui kepatuhan terhadap uji berkala dan pemeriksaan kelaikan kendaraan, diharapkan keselamatan transportasi angkutan barang semakin meningkat serta mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Report, Jp
