
Jakarta, perisaihukum.com
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat ditetapkan sebagai salah satu lokasi pilot project nasional penerapan sistem layanan pertanahan modern yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan strategis Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengembangan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata, dalam upaya mendorong transformasi layanan pertanahan di Indonesia.
Melalui program ini, ATR/BPN menyiapkan sistem pelayanan yang lebih modern dengan tujuan menghadirkan proses pengurusan sertipikat yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai lokasi percontohan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat diharapkan menjadi pelopor implementasi pelayanan publik berbasis transformasi digital sekaligus menjadi model bagi kantor pertanahan lainnya di Indonesia.
Modernisasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta memberikan kemudahan akses layanan pertanahan kepada masyarakat.
Report, Jp
