
Jakarta,
Polsek Kemayoran kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Personel Unit Reserse Kriminal yang dipimpin IPTU Budi Setiadi, S.H., bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas parkir liar di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan 110. Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pelaku parkir liar agar tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Polsek Kemayoran menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan amanah yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Melalui layanan 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Polri terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat dengan mendengar setiap keluhan, bergerak cepat di lapangan, dan memberikan solusi nyata demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Report,
