
Lahat, perisaihukum.com
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK, tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang terjangkau melalui dukungan pembiayaan operasional sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber pendanaan resmi lainnya.
Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan secara wajib kepada peserta didik, seperti biaya pendaftaran, uang gedung, biaya administrasi tertentu, maupun kewajiban pembelian buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dibebankan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa peraturan membedakan antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya, dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.
Apabila ditemukan praktik pungutan yang diduga melanggar aturan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan setempat, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pemerintah mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan layanan pendidikan berjalan secara adil dan berkualitas.
(Andi Syafran)
