
Banyuwangi, perisaihukum.com
Satpas Polresta Banyuwangi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C selama periode 15 hingga 21 Juni 2026.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih berlaku dan ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan serta membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
Berdasarkan pola layanan yang diterapkan Satpas Polresta Banyuwangi, jadwal SIM Keliling pekan ini diperkirakan sebagai berikut:
- Senin, 15 Juni 2026 : Kantor Kecamatan Gambiran
- Selasa, 16 Juni 2026 : Kantor Kecamatan Kalibaru
- Rabu, 17 Juni 2026 : Kantor Kecamatan Wongsorejo
- Kamis, 18 Juni 2026 : Kantor Kecamatan Siliragung
- Jumat, 19 Juni 2026 : Kantor Kecamatan Muncar
- Sabtu, 20 Juni 2026 : Libur/Tidak Ada Layanan Keliling
- Minggu, 21 Juni 2026 : Libur
Jam pelayanan SIM Keliling berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan pembuatan SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya telah habis harus dilakukan di Satpas.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Satpas karena lokasi dan jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi operasional di lapangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.Untuk informasi resmi dan konfirmasi jadwal terbaru, masyarakat dapat menghubungi SATPAS POLRESTA Banyuwangi atau mendatangi Banyuwangi City Police Station. Jadwal di atas disusun berdasarkan pola layanan SIM Keliling Banyuwangi yang dipublikasikan pada Juni 2026.
Report, Jp
