
Trenggalek, perisaihukum.com
Masyarakat Kabupaten Trenggalek yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk memantau informasi resmi dari Satlantas Polres Trenggalek terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selama periode 15–20 Juni 2026.
Hingga saat ini, jadwal rinci beserta titik lokasi pelayanan SIM Keliling untuk pekan tersebut belum dipublikasikan secara luas. Namun, layanan SIM Keliling tetap menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diminta menyiapkan persyaratan administrasi berupa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi warga yang membutuhkan pelayanan SIM secara langsung, Satpas Polres Trenggalek tetap membuka layanan pada hari kerja. Jam operasional pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB.
Satlantas Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Selain untuk memenuhi ketentuan hukum, kepemilikan SIM yang masih aktif juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal informasi resmi Polres Trenggalek maupun Satlantas Polres Trenggalek.
Report, Jp
