
Karawang, perisaihukum.com
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karawang terus ditingkatkan melalui penerapan sistem digital dan metode pembayaran non-tunai (cashless). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses pelayanan.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pelayanan juga didukung sistem digital guna mewujudkan layanan yang transparan, profesional, dan humanis bagi masyarakat.
Selain menerapkan pembayaran cashless, Polres Karawang secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelayanan di Satpas untuk memastikan tidak ada praktik pungli maupun percaloan yang merugikan masyarakat.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Seluruh biaya pelayanan telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Dengan penerapan sistem digital dan pembayaran non-tunai, Satpas Polres Karawang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di bidang lalu lintas.
Report, Jp
