
Karawang, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Karawang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis selama Juni 2026. Program ini bertujuan memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Sudirianto, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat mempercepat pelayanan serta mengurangi antrean di kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, layanan SIM Keliling selama Juni 2026 beroperasi di sejumlah lokasi strategis seperti Yogya Grand Karawang, Mall Cikampek, MPP Kecamatan Cikampek, dan kegiatan Gebyar PATEN. Jam pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja, sedangkan hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Petugas juga mengingatkan agar pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap.
Selain layanan keliling, Polres Karawang juga mendukung digitalisasi pelayanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara daring. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan transparan.
Dengan berbagai inovasi pelayanan tersebut, Satpas SIM Polres Karawang berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tepat waktu sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang.
Report, Jp
