
Jogjakarta, perisaihukum.com
Aksi pembubaran dan pelarangan ibadah oleh kelompok intoleran kembali terjadi. Kali ini, ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sleman, Yogyakarta dibubarkan oleh sekelompok massa dan viral di media sosial.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader (Barikade) Gus Dur langsung mengeluarkan ultimatum dan pernyataan sikap keras terhadap aparat penegak hukum melalui rilis resmi yang diterima redaksi.
DPP Barikade Gus Dur mengecam keras tindakan pembubaran ibadah yang terjadi di GMS Sleman pada Minggu, 24 Mei 2026. Mereka menilai aksi tersebut telah melanggar konstitusi dan menimbulkan trauma mendalam bagi jemaat, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 29. Pembubaran juga mengakibatkan trauma mendalam terlebih kepada kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur, terutama trauma psikologis dan kekerasan verbal yang juga merupakan tindak pidana,” tegas Sekjen DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk SH MH dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Barikade Gus Dur mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera mengusut para pelaku dan memprosesnya secara hukum. Organisasi tersebut juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif demi terciptanya perdamaian dan keamanan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya kejadian pembubaran ibadah tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi sejak muncul informasi akan adanya penolakan terhadap kegiatan GMS.
“Kesbangpol tidak hanya pada posisi menunggu laporan, tapi dari informasi ketika berkembang akan ada penolakan terkait kegiatan GMS, kami sudah mengkoordinasikannya,” kata Yulius, Senin (25/5/2026).
Menurut Yulius, pihaknya telah berupaya melakukan langkah pencegahan, namun pergerakan massa tetap terjadi di lokasi kegiatan ibadah.
“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ujarnya.
Kesbangpol Bantul pun berencana melakukan pembahasan lanjutan terkait kejadian di Panggungharjo, Sewon, Bantul, guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Tapi yang terpenting kita sudah mencoba langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga,” tambahnya.
Terkait kronologi, Yulius menjelaskan bahwa sebelumnya GMS rutin menggelar kegiatan ibadah di salah satu hotel di Sewon. Karena biaya sewa yang cukup besar, jemaat kemudian menyewa tempat baru untuk dijadikan lokasi ibadah.
“Kalau yang terkonfirmasi ke kita itu hari Kamis (21/5) memang ada kegiatan sosial yang dilaksanakan di tempat itu. Kemudian dilanjutkan semacam syukuran tempat ibadah baru yang dilaksanakan hari Minggu kemarin,” katanya.
Mengenai alasan penolakan hingga berujung pembubaran ibadah, Yulius menyebut hal tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan.
“Masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum,” ucapnya.
Meski demikian, Yulius mengungkapkan bahwa GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL). Namun pihaknya masih melakukan pencermatan lebih lanjut terkait fungsi administrasi dokumen tersebut.
“Nah, cuma di sini yang nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain,” pungkasnya.
Report, Ita
