
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 2 Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu tersebut dinilai menyimpang dari aturan dan berpotensi merugikan hak siswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Kamis 28/05/2026
Aktivis Peran Serta Masyarakat Kabupaten Probolinggo, Toni, menegaskan bahwa dugaan pungutan sebesar Rp40 ribu per siswa dalam pengurusan PIP bukan persoalan sepele dan tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Pemotongan atau penarikan biaya terhadap dana bantuan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan praktik ilegal. Jika terbukti, hal ini bisa masuk ranah pidana karena merugikan siswa dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Toni.
Ia menambahkan, dalih pemerataan maupun kebutuhan internal sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pungutan terhadap penerima bantuan. Dana PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
“Tidak ada alasan yang sah untuk menarik biaya dalam pengurusan PIP. Bantuan ini diperuntukkan langsung bagi siswa guna menunjang kebutuhan pendidikan mereka, bukan untuk kepentingan lain,” imbuhnya.
Toni juga menolak anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal sekolah. Ia menilai dugaan pungli tersebut harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen, Toni menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong proses hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut sampai tuntas agar menjadi efek jera dan tidak terulang di sekolah lain,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, oknum guru berinisial RHT yang disebut sebagai salah satu pengurus PIP di SD Negeri 2 Ambulu membantah adanya pemotongan dana bantuan.
“Waalaikumsalam, sekolah tidak memotong sepeser pun terkait bantuan ini. PIP ini juga dari aspirasi, bukan dari dinas. Saya atas nama sekolah dan koordinator bantuan ini tidak memotong sama sekali. Saya selaku operator sekolah hanya membantu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan wali murid. Monggo kalau jenengan punya waktu luang, saya jelaskan lebih detail sambil ngopi,” tulisnya.
RHT juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan kepada wali murid dalam proses tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Hery Tjahjono, S.E., M.M., menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indaryanti, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan guru terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran bantuan pendidikan agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim/Red)
