
Jakarta, perisaihukum.com
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat penegakan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan akan dikenai sanksi berupa pengguguran atau peniadaan keikutsertaan partai tersebut di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
Putusan ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai ketentuan lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hanya mengatur kewajiban kuota tanpa menyertakan sanksi yang jelas bagi pelanggaran, sehingga aturan tersebut lemah dalam penerapannya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan penuh. Menurutnya, putusan ini sangat berpihak pada perempuan dan merupakan langkah maju dalam politik Indonesia.
“Keputusan ini jelas memihak perempuan. Kita tahu bahwa di era pemilu-pemilu sebelumnya sudah ada syarat 30%, namun penegakannya belum sekuat ini. Sekarang dikuatkan oleh MK, bahwa jika tidak memenuhi, partai akan gugur di dapil terkait. Ini hal yang sangat jelas dan positif,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/5/2026).
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa potensi dan kapasitas perempuan untuk duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, sangat besar dan layak untuk diberi ruang yang setara.
“Banyak sekali perempuan yang punya kemampuan, keahlian, dan integritas untuk menjadi anggota dewan. Aturan ini membuka jalan agar kapasitas mereka benar-benar terwakili secara politik,” tambahnya.
Dasco menegaskan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, DPR RI akan segera memasukkan ketentuan baru ini ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas. Poin-poin teknis pelaksanaan sanksi akan diatur secara rinci agar tidak terdapat celah penafsiran yang dapat melemahkan aturan tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya syarat ini. Nanti di revisi UU Pemilu akan kita rumuskan detailnya: bagaimana mekanisme penggugurannya, tata caranya, agar aturan ini berjalan efektif dan tidak ada yang bisa mengelak. Tujuannya satu, memastikan keterwakilan perempuan terjamin dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Dasco.
Dengan adanya putusan ini, penegakan prinsip kesetaraan gender dalam politik Indonesia memasuki babak baru, di mana aturan keterwakilan perempuan tidak hanya sekadar tulisan, namun memiliki gigi penegakan yang nyata demi mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan adil.
Report, Jp
