
PROBOLINGGO – Perisaihikum.com
Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kota Probolinggo. Rabu 13/05/2026
Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan perusahaan atau CV yang diduga sudah tidak aktif untuk mengerjakan proyek sarana dan prasarana (sarpras) di sejumlah sekolah, termasuk di SMP Negeri 5 Probolinggo.
Rabu, 13 Mei 2026, tim wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B., di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2025 dikerjakan oleh CV yang dimaksud.
Namun, David menyebut bahwa pada saat pelaksanaan proyek berlangsung, posisi kepala sekolah maupun bendahara masih dijabat oleh pejabat sebelumnya yang kini telah dipindahkan dan tidak lagi bertugas di sekolah tersebut.
“Saya baru ditugaskan dan mulai menjabat di sini. Kami tidak mengetahui secara detail terkait status legalitas CV tersebut yang diduga sudah tidak aktif atau izinnya telah habis,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim investigasi media bersama LSM menemukan adanya pola serupa di beberapa sekolah lain. CV yang sama diduga mengerjakan proyek tahap 2 Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 8 Wonoasih, serta proyek tahap 1 Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 5 Probolinggo. Bahkan pada Tahun Anggaran 2026 tahap 1, perusahaan tersebut kembali diduga ditunjuk sebagai pelaksana proyek di SMP Negeri 8 Wonoasih.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas perusahaan, mekanisme penunjukan rekanan, serta kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tim investigasi juga telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Dr. Siti Romlah, S.Si., M.Pd. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Kami memang mengetahui hal tersebut, namun saat ini sedang banyak kegiatan. Silakan tanyakan langsung kepada pihak kepala sekolah terkait,” ujarnya singkat.
Jika mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan badan usaha yang tidak memiliki legalitas aktif atau izin usaha yang sudah tidak berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun hukum, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang antara pihak pemberi pekerjaan dengan pelaksana proyek. Dugaan serupa disebut tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan diduga telah berulang di sejumlah sekolah tingkat SD hingga SMP di wilayah Kota Probolinggo.
Ketua Aliansi Aktivis Probolinggo Barat, M. Ali, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran publik.
“Apabila CV tersebut sudah tidak aktif atau izinnya tidak berlaku namun tetap digunakan untuk mengerjakan proyek, maka ini menjadi indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pelaksana proyek. Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada Senin, 11 Mei 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek dimaksud, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Tim/Red
