
Jakarta, perisaihukum.com
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan wisata bahari yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi melalui penerimaan E-Pas Kecil bagi kapal dan perahu wisata yang beroperasi di kawasan Ancol.
Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Heru Susanto kepada manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diwakili Vice President Corporate Affairs Martua Hami Siregar, Senin (11/5), di kawasan Pantai Festival Ancol.

Selain penyerahan dokumen kapal, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi keselamatan pelayaran serta pemberian jaket keselamatan atau life jacket kepada para operator kapal wisata.
Program E-Pas Kecil merupakan dokumen resmi bagi kapal berukuran di bawah GT 7 yang berfungsi sebagai bukti legalitas kapal, pemenuhan aspek keselamatan pelayaran, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung akses pembiayaan usaha.
“Keselamatan pengunjung serta operator kapal wisata menjadi prioritas utama kami. Penerimaan E-Pas Kecil ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku,” ujar Martua Hami Siregar.
Melalui langkah tersebut, Ancol menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan standar keselamatan transportasi wisata bahari serta kualitas layanan guna memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung yang menikmati aktivitas wisata bahari di kawasan destinasi wisata unggulan Jakarta.
Sinergi antara regulator, pengelola kawasan, dan pelaku usaha diharapkan terus terjalin dalam mendukung sektor pariwisata nasional yang profesional, aman, dan berdaya saing.. ( Jp)
