
JAKARTA – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membekuk dua pria berinisial T (40) dan F (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 115,16 gram.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tiyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026. Polisi lebih dahulu menangkap pelaku T di area parkir apartemen.
“Dari tangan terduga pelaku T, disita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu pack plastik klip kosong,” ujar AKBP Tiyatno kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Usai penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan menuju salah satu unit apartemen dan berhasil mengamankan pelaku F. Dari lokasi itu, polisi menemukan 900 butir ekstasi serta enam plastik klip bening berisi diduga sabu dengan total berat 115,16 gram.
“Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram sabu. Selain itu kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, dua handphone serta empat bungkus klip kecil. Jadi total kita dapatkan 1.000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti telah diamankan polisi.
