
Jakarta, perisaihkum.com
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Wakapolri, hasil rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri, khususnya pada fungsi penegakan hukum.
“Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Wakapolri.
Ia menjelaskan berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber dalam KPRP menjadi masukan penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum Polri ke depan.
Menurutnya, rekomendasi KPRP tidak dimaknai sebagai bentuk koreksi semata, melainkan bagian dari proses penyempurnaan organisasi yang terus berjalan untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman.
“Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik,” jelasnya.
Dalam arahannya, Wakapolri menekankan Grand Strategy dan Rencana Strategis (Renstra) Polri 2025-2029 menjadi pedoman utama penguatan organisasi melalui pembangunan fondasi kelembagaan, peningkatan integritas personel, kapasitas intelektual, serta kemampuan adaptif anggota Polri.
Selain itu, Wakapolri meminta seluruh jajaran Reskrim Polri segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi KPRP melalui langkah konkret dalam peningkatan kualitas penyidikan, pelayanan publik, dan pengawasan internal.
Report, Jp
