
Probolinggo – Perisaihukum.com
M. Antoni, salah satu aktivis di Kabupaten Probolinggo, mendesak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Jorongan, Kecamatan Leces.
Menurut M. Antoni, sejumlah kebijakan pemerintah desa dinilai tidak transparan, mulai dari pengalihan pekerjaan hingga penggunaan anggaran desa yang disebut tidak melalui musyawarah dusun (musdus) ulang. Ia juga menilai beberapa pekerjaan yang dialihkan hingga saat ini belum memiliki kejelasan.Hal tersebut disampaikan M. Antoni kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (08/05/2026).
Lebih lanjut, M. Antoni mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Jorongan saat ini dinilai mulai menurun. Karena itu, atas nama masyarakat, ia meminta Inspektorat selaku auditor dana desa agar segera melakukan pemeriksaan dan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan di Kabupaten Probolinggo.
Ia menambahkan, dorongan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga mendapat dukungan dari sejumlah ketua LSM yang telah menandatangani surat pernyataan sikap. Menurutnya, persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Jorongan.
Terkait anggaran ketahanan pangan tahun 2024 hingga 2025, M. Antoni memaparkan sejumlah alokasi anggaran, di antaranya:
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan lainnya) Rp142.601.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan lainnya) Rp97.306.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan lainnya) Rp27.845.191
Pagu Tahun 2025 Penyertaan Modal sebesar Rp10.000.000
“Inspektorat harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya mengandalkan laporan administrasi dari pihak desa,” tegasnya.
M. Antoni juga menilai potensi penyimpangan anggaran dapat terjadi apabila laporan administrasi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh sebab itu, ia meminta pemeriksaan dilakukan secara langsung dan terbuka, bahkan bila perlu melibatkan masyarakat sebagai pendamping dalam proses pengawasan.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Jorongan berinisial YN yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Menurut YN, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan anggaran berdasarkan hasil audit, masyarakat meminta pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
YN juga menambahkan bahwa sejumlah item kegiatan selama masa jabatan Kepala Desa Jorongan saat ini perlu diaudit secara menyeluruh. Mengingat masa jabatan kepala desa baru berjalan sekitar empat tahun dan masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan, masyarakat berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Reporter: Rul
