
Probolinggo – Perisaihukum.com
Sorotan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, terus menguat. Tidak hanya terkait program ketahanan pangan yang dinilai tidak memiliki wujud nyata dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, warga juga mempertanyakan alokasi dana keadaan mendesak sejak tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah warga menilai penggunaan anggaran tersebut janggal karena selama kurun waktu tersebut tidak pernah terjadi bencana besar maupun kondisi darurat yang dapat dijadikan dasar penggunaan dana keadaan mendesak.
Program ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa sejak tahun 2024 hingga 2025 diketahui menyerap anggaran cukup besar. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat hasil nyata ataupun dampak langsung dari program tersebut.
Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Jorongan mengalokasikan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024, di antaranya:
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dan sejenisnya) sebesar Rp142.601.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp97.306.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp27.845.191
Kemudian pada tahun 2025, pemerintah desa kembali menganggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp10.000.000.
Jika diakumulasi, total anggaran untuk program ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak selama tiga tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Namun demikian, menurut keterangan sejumlah warga, realisasi program ketahanan pangan tersebut dinilai belum terlihat secara nyata di tengah masyarakat.
“Dari tahun 2024 sampai 2025 tidak nampak wujud nyata program ketahanan pangan. Tidak ada kegiatan yang jelas, tidak ada hasil yang bisa kami lihat atau rasakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain program ketahanan pangan, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan dana keadaan mendesak yang dinilai cukup besar. Warga menegaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini Desa Jorongan tidak pernah mengalami bencana alam besar, konflik sosial, maupun keadaan darurat lain yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.
“Ini yang paling mencolok. Ada dana keadaan mendesak dari 2023 sampai 2025 dengan angka besar, tapi di desa kami tidak pernah ada bencana besar atau kondisi darurat. Kami tidak tahu dana itu dipakai untuk apa,” ungkap warga lainnya.
Aktivis Minta APH Turun Tangan
Dugaan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah aktivis anti korupsi. Salah satunya, M. Antoni, menegaskan bahwa Dana Desa, baik untuk program ketahanan pangan maupun dana keadaan mendesak, merupakan program prioritas nasional yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program ketahanan pangan harus memiliki wujud dan manfaat nyata. Begitu juga dana keadaan mendesak, harus ada dasar kejadian yang jelas. Jika tidak ada bencana atau kondisi darurat, maka alokasi anggaran sebesar itu patut dipertanyakan,” tegas Antoni.
Lebih lanjut, Antoni menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Jorongan kepada Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum Unit Tipikor Polres Probolinggo.
“Kami pastikan laporan ini tidak asal-asalan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum dengan data yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Antoni, langkah pelaporan tersebut penting agar dugaan penyimpangan Dana Desa, baik pada program ketahanan pangan maupun penggunaan dana keadaan mendesak, dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak sesuai hukum yang berlaku. Dana Desa adalah uang negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Desa Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Jorongan, Yani, melalui berbagai saluran komunikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.
Di tempat terpisah, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Leces, Sigit, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyampaikan:
“Nggih, mohon waktu nggih. Saya sedang menunggu data dari Kasi Ekobang, Pak. Beliau yang melakukan monitoring dan evaluasi Dana Desa,” jawabnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat pengawas tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Warga meminta adanya keterbukaan anggaran, kejelasan realisasi program ketahanan pangan, serta penjelasan terkait penggunaan dana keadaan mendesak yang dinilai selama ini hanya tercatat secara administratif.
“Kami hanya ingin transparansi. Dana Desa itu uang negara dan hak masyarakat. Kalau tidak jelas, kami minta diperiksa sampai tuntas,” tegas warga.
Penulis: Rul
