
Jakarta, perisaihkum.com
Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan dan respons untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang mempertemukan pelapor berinisial SRB dengan pihak pemberi kerja sebagai terlapor. Kedua belah pihak turut didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan mengatakan mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anton dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula ketika SRB mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, ia menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong dan belum mendapatkan pesangon maupun uang penggantian hak.
Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB juga mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum dipenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam proses penyelesaian, Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan turut memberikan anjuran agar pihak perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Hak pekerja yang dimaksud meliputi pembayaran selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.
AKBP Anton menjelaskan, proses mediasi akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran seluruh hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Jakarta Selatan dan pembayaran dilakukan saat proses perdamaian berlangsung.
“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelas AKBP Anton.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya mengimbau pekerja maupun pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
“Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya akan selalu menjadi ruang pelayanan yang terbuka untuk membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.
( Jp)
