
Jakarta, perisaihukum.com
Pola quick response terhadap pengaduan masyarakat (dumas) melalui layanan darurat 110 kembali dibuktikan jajaran Reskrim Polsek Metro Gambir.
Petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penjualan obat keras daftar G yang berkedok toko ikan hias di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut diterima operator layanan 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB, kemudian langsung diteruskan ke Polsek Metro Gambir.
Tak berselang lama, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan hias.
Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 592 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Ini menjadi bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera ditindaklanjuti.
Report: Red
