
Demak, perisaihukum.com
Kantor Imigrasi terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Layanan Paspor Keliling bertajuk SI SEMAR PALING PATEN.
Program ini hadir langsung di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Kabupaten Demak, guna mempermudah proses permohonan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor langsung di desa dengan proses yang lebih mudah dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, layanan SI SEMAR PALING PATEN mampu melayani hingga 30 permohonan paspor setiap harinya.
Kepala Kantor Imigrasi, ARI WIDODO, A.Md.Im,S.IP,. M.Si mengatakan bahwa program SI SEMAR PALING PATEN merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah desa, dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan paspor tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor imigrasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan yang sah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.
Diharapkan, program ini terus berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,”tutup Ari
Report, Jp
