
Jakarta, perisaihukum.com
Polda Metro Jaya memberi perhatian serius terhadap kasus grup chat bermuatan asusila yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Saat ini, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) tengah mengumpulkan barang bukti sambil berkoordinasi dengan pihak kampus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membuka ruang penanganan meski belum ada laporan polisi yang masuk.
“Kami dari Polda Metro Jaya sudah membuka ruang dan memberi atensi terhadap peristiwa ini meski belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan penasihat hukum guna memberikan pendampingan kepada korban. Namun demikian, Polda Metro Jaya tetap menghormati proses internal yang sedang berlangsung di lingkungan Universitas Indonesia.
“Secara kelembagaan kami menghormati langkah-langkah yang sedang diambil oleh pihak universitas. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Rektorat Universitas Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan membekukan status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pembekuan status tersebut berlaku sementara, mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa forum sidang terbuka telah digelar di Auditorium FH UI pada 14 April 2026.
Forum tersebut dihadiri mahasiswa, dosen, hingga pimpinan fakultas untuk membahas langkah penanganan kasus.
Namun, ia menyoroti belum adanya pernyataan tegas dari pihak fakultas terkait kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Tidak disebut secara eksplisit adanya langkah untuk membuat laporan polisi,” ujarnya.
Meski demikian, Timotius menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke proses hukum apabila diperlukan.
“Jika kasus ini dilanjutkan ke laporan kepolisian, kami siap berkolaborasi untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” tegasnya.
Report, Jp
