
JAKARTA, perisaihukum.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram di enam lokasi berbeda.
Para pelaku diketahui memindahkan isi gas subsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni dua lokasi di Jakarta Timur, satu di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi, serta dua lokasi di Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan tabung gas subsidi dan non-subsidi, lengkap dengan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Modus operandi pelaku yakni menyuntik gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, lalu dipindahkan langsung ke tabung yang akan dijual,” ujar Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, omzet di masing-masing lokasi bervariasi. Dua lokasi di Jakarta Timur diperkirakan menghasilkan Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Sementara di Jakarta Barat mencapai Rp793 juta, di Kota Bekasi sekitar Rp50 juta, serta di Kabupaten Tangerang masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.
“Total keuntungan yang diperoleh dari seluruh lokasi mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar,” jelas Victor.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari tiga pemilik lokasi yang juga berperan sebagai “dokter” atau penyuntik, satu pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1.259 tabung gas dengan rincian 954 tabung 3 kg, 272 tabung 12 kg non-subsidi, dan tiga tabung 55 kg non-subsidi. Barang bukti lain meliputi satu sepeda motor, lima kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12 kg, satu bungkus karet seal, serta 85 alat suntik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Report, Jp
