
Jakarta, perisaihukum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Menteri Agus mengapresiasi perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus, Kamis (9/4).
Menteri Agus menegaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.
Upaya tersebut antara lain melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil yang dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Kepolisian.
Dari sisi internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Selain itu, langkah pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) juga terus dilakukan.
“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk hingga saat ini telah mencapai 2.284 orang.
Tujuannya untuk memutus jaringan dan membersihkan lapas serta rutan dari aktivitas narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya represif dan rehabilitatif agar warga binaan menyadari kesalahannya serta dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat.
Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia juga membuka ruang untuk masukan dan diskusi guna meningkatkan efektivitas penanganan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
Report, Jp
