
JAKARTA, perisaihukum.com — Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai KPK.
Pelaku diketahui menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya pada 9 April 2026.
“Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta,” ujar Budi.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III DPR RI. Tiga hari kemudian, tepatnya 9 April 2026, korban menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Namun belakangan terungkap bahwa pelaku bukan bagian dari KPK. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.
Report, Jerry
