
Bekasi, Persihukum.com
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya masyarakat mengambil foto di lokasi proyek pemerintah kembali mencuat, terutama di tengah meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Isu tersebut muncul pada proyek pembangunan tanggul permanen Sungai Citarum Hilir di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Proyek yang menelan anggaran Rp13,4 miliar dan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) serta dikerjakan oleh PT Jaya Mulya Konstruksi itu memasang sebuah plang bertuliskan “Dilarang memotret atau video”.
Proyek Pemerintah pada Prinsipnya Terbuka
Ketua DPC MOI Bekasi Raya, Misra S.M., menjelaskan bahwa proyek pemerintah pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat karena menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Namun, terdapat sejumlah aturan yang tetap harus diperhatikan.
“Memotret proyek pemerintah itu boleh. Yang dilarang adalah memasuki area konstruksi tanpa izin, karena berkaitan dengan keselamatan,” ujar Misra, Sabtu (15/11/2025).
Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Batasan Karena Keselamatan Kerja
Misra menjelaskan bahwa kegiatan konstruksi memiliki aturan keselamatan kerja yang ketat. Karena itu, kontraktor atau pengawas proyek berhak membatasi akses masyarakat ke dalam zona kerja.
“Jika lokasi proyek dipasang papan peringatan seperti ‘Dilarang Masuk Selain Pekerja’, itu bukan melarang dokumentasi. Itu aturan keselamatan kerja,” ujarnya.
Area proyek sering memiliki risiko seperti pergerakan alat berat, galian dalam, dan jalur distribusi material, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan berada di dalam area tersebut tanpa izin dan perlindungan keselamatan.
Pengambilan foto dari luar pagar atau dari area publik tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu aktivitas proyek.
Pengecualian: Objek Vital dan Kawasan Keamanan Khusus
Meski demikian, tidak semua proyek pemerintah dapat didokumentasikan secara bebas. Beberapa proyek yang termasuk kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas militer, instalasi keamanan, maupun infrastruktur strategis tertentu memiliki aturan khusus terkait pelarangan pengambilan gambar demi keamanan.
“Bandara, pembangkit listrik tertentu, hingga instalasi militer memiliki protokol keamanan sendiri. Di lokasi seperti itu, masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Misra.
Transparansi Publik Tetap Diutamakan
Secara umum, masyarakat diperbolehkan mendokumentasikan proyek pemerintah sebagai bentuk pengawasan publik. Namun, batasan terkait keselamatan serta aturan internal tetap harus dihormati.
Pengambilan foto dari luar pagar atau area publik sepenuhnya legal, sedangkan memasuki area konstruksi tetap membutuhkan izin resmi.
Kehadiran masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan dinilai positif, selama dilakukan dengan aman dan sesuai ketentuan.
Reporter: Saimbar
