
JAKARTA, 26 September 2025, Penerimaan participating interest (PI) dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta oleh Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo (Perseroda) atau JakPro disorot dalam Rapat Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pada Hari Selasa (23/9/2025), yang juga dihadiri oleh pihak JakPro.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, bertanya mengenai PI yang dikelola oleh PT JakPro dari aktivitas ekstraksi tersebut sejak ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ketika menjabat pada tahun 2017 lalu.

“Sejak tahun 2017 lalu, JakPro diketahui mengelola participating interest dari ekstraksi minyak di Blok Offshore North West Jakarta atau ONWJ. Dari sana, JakPro memegang saham sebesar 20.29 persen di PT Migas Hulu Jabar,” katanya.
“Bagaimana dengan transparansi keuangan JakPro yang menerima PI selama ini. Kami belum mengetahui dengan jelas hal itu sudah digunakan untuk apa saja. Terutama, apakah pendapatan PI-nya diperuntukkan memenuhi kebutuhan-kebutuhan warga Jakarta,” sambungnya.
Dalam kasus lainnya, Josephine juga menanyakan transparansi dari salah satu anak perusahaan JakPro, yaitu PT Jakarta Oses Energi (JOE) yang mengelola PI dari ekstraksi minyak di Blok Offshore of Southeast Sumatera (OSES). Pada tahun 2024, Laporan Keuangan (Lapkeu) JakPro menunjukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menerima dana bagi hasil sebesar Rp224 miliar dari JOE sebagai anak perusahaannya.
“Kami juga ingin mendapatkan transparansi dari pengelolaan PI oleh JOE yang kemudian dikirimkan ke JakPro. Angkanya sangat besar atau menyentuh Rp224 miliar dalam Lapkeu JakPro tahun 2024 lalu. Ke mana semua uang ini dan lagi-lagi apakah sudah dipakai demi memenuhi kepentingan warga Jakarta,” ujarnya.
Selanjutnya, Josephine juga mendorong agar PT JOE segera dilepas sebagai anak perusahaan JakPro dan menjadi BUMD khusus energi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor (No) 37 Tahun 2016 dan terbarunya Permen ESDM No.1/2025.
Adapun peraturan-peraturan tersebut mengatur bahwa setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI saja. Jika terdapat PI lainnya yang ingin dikelola, maka perlu membentuk BUMD atau anak perusahaan baru yang khusus untuk itu.
“Saya juga meminta agar JakPro secepatnya melepas PT JOE dan menjadikannya BUMD khusus energi. Sehingga, kinerjanya bisa menjadi lebih efektif dalam mengelola PI. Hal ini harus diusulkan sesegera mungkin kepada gubernur, yaitu Mas Pram,” tutupnya.
Narahubung:
Josephine Simanjuntak
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta
Fraksi PSI Jakarta
+62 896-3712-0870