
Ciamis, perisaihukum.com
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas Polres Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Iwan Sujarwo.
AKP Iwan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap proses pengurusan SIM yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pendaftaran hingga ujian praktik.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan adil, tanpa adanya jalan pintas,” ujarnya.
Satpas Polres Ciamis telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung kenyamanan pemohon, termasuk loket terintegrasi, area tunggu yang bersih, dan ruang ujian sesuai standar. Petugas juga siap memberikan arahan agar masyarakat tidak kebingungan dalam setiap tahapan.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menghindari perantara atau calo yang menawarkan kemudahan tanpa prosedur.
“Kami ingin masyarakat terlindungi secara hukum. Dengan mengikuti prosedur resmi, pembuatan SIM akan lebih aman dan legal,” tambah AKP Iwan.
Dengan komitmen pelayanan maksimal, Satpas SIM Polres Ciamis berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi semakin meningkat. Upaya edukasi dan pengawasan akan terus dilakukan demi memberikan layanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.
Report, Jp