
Bekasi, perisaihukum.com
Pembangunan infrastruktur sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab). Namun sangat disayangkan pekerjaan proyek jalan yang berlokasi di kampung garon barat RT 002/001 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, ini tidak memasang (papan) nama proyek, sehingga terkesan misterius.
Pasalnya, belum diketahui secara pasti jumlah anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah tersebut, lantaran dilokasi kegiatan tidak ada papan informasi yang dipasang.

Padahal masyarakat butuh akses informasi melalui papan nama yang terpasang di lokasi proyek jalan tersebut yang menggunakan anggaran negara.
Diketahui, peraturan pemasangan papan informasi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), atau UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik, namun masih ada juga oknum dari pihak tertentu yang mengabaikan.
Hal tersebut dapat diduga memicu kerugian negara yakni berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Sontak hal itu mendapat sorotan tajam dari salah satu warga ia menilai bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah wajib untuk memasang papan informasi, agar masyarakat mengetahui bersumber anggaran dari mana itu proyek.
“Saya menilai proyek tersebut tanpa memasang papan informasi patut di curigai, karena ada indikasi untuk menutupi agar masyarakat tidak bisa monitoring besaran anggaran,”kata Asep. Minggu, (18/05/25).
Lanjut, Asep Saiful Anwar menduga pengerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan.
“Dengan menutupi informasi kegiatan, maka patut di duga juga pelaksana kegiatan tersebut akan mengurangi volume kegiatan, saya tidak segan-segan akan membawa situasi ini ke Dinas terkait,”ujar Asep dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan pemborong belum dapet dikonfirmasi.
reporter, saimbar