
Bekasi kota, perisaihukum.com
Memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2025 Pemkot Bekasi, Apakah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi pada beberapa kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa yang menelan APBD Kota Bekasi Tahun 2023 hingga puluhan miliar sudah dilakukan pengembalian atas kelebihan pembayarannya oleh beberapa SKPD ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bekasi.
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Titah Rakyat Bekasi, Muhamad Ali. Bahkan kata dia, atas temuan dan keharusan pengembalian kelebihan pembayaran pada beberapa proyek Pemkot Bekasi yang tengah dibidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itupun hingga sekarang kabarnya belum adanya pengembalian.
“Namun publik berharap Aparat Penegak Hukum dapat memproses atas dugaan Tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara tersebut dapat segera terungkap, sekalipun pengembalian APBD tersebut dilakukan akan tetapi tidak menghilangkan unsur Pidananya,”tandas Muhammad Ali, 8 April 2025.
Dalam audit yang dilakukan BPK lanjut Ali, beberapa temuan diantaranya terjadi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin atas Empat Pengadaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp7.425.038.108,99.
Yang mana atas temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Bekasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK-RI merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan PPK terkait penyalahgunaan pengadaan tersebut.
b. Kepala Dinas Pendidikan:
1) Memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
2) Memerintahkan PPK Bidang SD
dan SMP untuk:
a) Lebih cermat mengendalikan kontrak dan
memeriksa hasil pekerjaan
yang diserahkan.
b) Memedomani ketentuan dalam melaksanakan
pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku,dan
3) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp
Rp6.980.016.020,03 dan menyetorkannya ke RKUD.
Selanjutnya kata Ali, Belanja Barang yang akan Diserahkan/Dijual kepada Masyarakat berupa Pengadaan Alat-Alat Olahraga melalui Katalog Elektronik pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tidak Sesuai Ketentuan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan PPK terkait ketidakpatuhan dalam melakukan pengadaan Alat-alat Olahraga pada TA 2023;
b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga agar:
1) Memedomani ketentuan dalam
melakukan pemilihan penyedia
barang/jasa; dan
2) Memerintahkan PPK memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai
ketentuan yang berlaku;
3) Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada PT CIA atas pekerjaan pengadaan Alat-alat Olahraga Tahap I dan Tahap II sebesar Rp4.766.661.332,00 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
c. Menginstruksikan Inspektur agar melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan kuantitas Alat-alat Olahraga hasil pengadaan Tahap I dan Tahap II.
Masih lanjut Ali, BPK juga menemukan kegiatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pengadaan Alat Kesehatan melalui Katalog Elektronik pada RSUD Pondok Gede dan
RSUD Jatisampurna Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp1.098.495.975,39.
BPK merekomendasikan Wali Kota
Bekasi agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Kesehatan dan PPK terkait penyalahgunaan pengadaan
tersebut
b. Kepala Dinas Kesehatan:
1) Memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
2) Memerintahkan PPK RSUD Pondok Gede dan RSUD Jatisampurna untuk:
a. Lebih cermat mengendalikan kontrak dan
memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan; dan
b. Memedomani ketentuan
dalam melaksanakan.
Ketua Titah Rakyat Kota Bekasi, Muhamad Ali mengatakan, Saat ini publik terus berharap kepada Aparat penegak Hukum yang ada di Kota,apakah masih punya keberanian dan punya komitmen terhadap pemberatasan Korupsi,diminta serius untuk melakukan pengusutan tethadap dugaan Tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi. Pasalnya hingga kini hasil ikhtisar pada Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023 seperti dipetieskan Aparat Penegak Hukum.
“Hasil ikhtisar BPK melalui Audit BPK telah diserahkan hasilnya kepada Pemkot Bekasi pada bulan Mei 2024 yang menemukan dan meminta secara jelas untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi cq Walikota Bekasi,namun sampai saat ini tidak menunjukkan keberanian nya aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi yang nota bene jelas dan terang benderang dilakukan oknum pejabat Pemkot Bekasi,”kata Muhammad Ali, Selasa 9 April 2025.
Pasalnya menurut Ali,batas waktu hasil audit BPK tersebut selesai, BPK telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kerja kapada OPD yang mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar atas kekeliruan tersebut yang berakit kepada kerugian keuangan daerah hingga miliaran tersebut yang belum ditindaklanjuti OPD terkait.
“Temuan yang disampaikan BPK itu melalui rekomendasi tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar. Akibat kelebihan bayar tersebut Daerah dirugikan dan para penikmat masih berkeliaran di Pemkot.
“Waktu 60 hari telah lewat dan tidak ada pengembalian atas kelebihan bayar tersebut lantas APH masih belum bergerak mengusut dugaan kasus Korupsi tersebut,bahkan beperapa pelaporan pun hilang ditelan bumi se olah ada banyak informasi diberbagai pemberitaan pada media yang diabaikan dan tidak di gubris ada apa ini dan kenapa bisa terjadi ” tambahnya.
Dikatakan Ali, Pengembalian uang ke kas daerah pun tidak menghilangkan mens rea atas niat jahat tersebut, dan tidak menghapuskan sanksi hukum, karena unsur merugikan negara merupakan delik formil.
Atau pengembalian kerugian negara ke kas daerah tidak dan unsur pidana yang terkandung di dalamnya.
“Akan tetapi, jika pengembalian atau dikembalikannya uang negara ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pun juga tidak menghilangkan sanksi hukumnya,”kata dia.
“Seolah diselewengkan dulu,jika ditemukan BPK ya dikembalikan,
begitulah kira-kira polanya,”
tambahnya.
Dia menilai, temuan BPK tersebut memperlihatkan pola penyebabnya. Yakni karena faktor kelalaian dan faktor kesengajaan. Faktor kelalaian terjadi karena pejabat terkait belum mengetahui aturan yang berlaku sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“Sementara faktor kesengajaan terjadi dengan tujuan meraup keuntungan dari anggaran publik. Publik bertanya, apakah temuan yang terjadi pada belanja dinas tersebut disebabkan faktor kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Jika karena kelalaian, tentu tidak akan terjadi berulang. Adanya temuan berulang ini menunjukkan Pemkot Bekasi tidak belajar dan berbenah atas catatan BPK pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Berdasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Report, Dito