
Kab Bekasi, perisaihukum.com
Samsat Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi pengaduan apabila mengalami keluhan, memiliki pertanyaan, atau menghadapi kendala terkait layanan Samsat.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Samsat Kabupaten Bekasi. Masyarakat atau wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui Samsat Information Center di nomor 150410.

Selain melalui layanan call center, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Chatbot Samsat di nomor 0811-2230-1818.
Samsat Kabupaten Bekasi juga menyediakan layanan Pojok Samsat yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara langsung di Samsat Kabupaten Bekasi.
Dengan tersedianya sejumlah kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan keluhan, pertanyaan maupun kendala yang dialami saat mendapatkan pelayanan Samsat.
Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat menggunakan kanal resmi tersebut agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Report, Jp
